Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar

Minggu, 16 Februari 2025 | 21:05 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
Ilustrasi Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Reserse Mobil (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka yang diduga sebagai spesialis pencurian toko ponsel lintas provinsi.

Dua dari tersangka diketahui berperan sebagai penadah yang menjual barang curian tersebut ke masyarakat.

Panit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto, mengungkapkan bahwa empat pelaku utama ditangkap di wilayah Jawa Timur.

"Mereka melakukan aksi pencurian dengan total sekitar 150 unit laptop dan 90 unit handphone," ujar Rizky kepada media, Minggu (16/2/2025).

Baca Juga: Denise Chariesta Laporkan Tukang Review ke Polisi, Bawa Bukti Fitnah

Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari dua orang penadah yang terlebih dahulu diamankan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang curian dari seseorang di Jawa Timur, sehingga tim bergerak menuju Gresik untuk melakukan pengejaran.

Dalam operasi di Blitar, tim menangkap dua tersangka berinisial AB dan LM. Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya dua tersangka lainnya, CEL dan AM, berhasil diamankan di wilayah yang sama.

Komplotan ini diketahui telah beraksi di berbagai daerah. Hingga saat ini, terdapat tiga laporan polisi terkait pembobolan toko di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Depok.

"Para pelaku menggunakan mobil untuk datang ke lokasi. Mereka kemudian memotong gembok rolling door toko Samsung dengan gunting baja dan mencongkel pintu kaca menggunakan linggis hingga pecah," jelas Rizky.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa gunting baja, linggis, 63 unit ponsel merek Samsung, serta 27 unit tablet Samsung.

Baca Juga: Persija Jakarta vs Persib Bandung Imbang 2-2, Berikut Klasemen Terbaru BRI Liga 1 2024/2025

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI