"Pembunuhan di Luar Hukum": PBB Desak Israel Hentikan Kekerasan di Tepi Barat

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 16 Februari 2025 | 15:49 WIB
"Pembunuhan di Luar Hukum": PBB Desak Israel Hentikan Kekerasan di Tepi Barat
Ilustrasi Tepi Barat. /ANTARA/Anadolu/py
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah mendesak penghentian segera "gelombang kekerasan dan pengungsian massal yang mengkhawatirkan" di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki, tempat serangan besar Israel telah berlangsung terhadap warga Palestina selama hampir sebulan sekarang.

"Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengutuk operasi Israel yang semakin intensif di wilayah utara Tepi Barat dan menyerukan penghentian segera gelombang kekerasan dan pengungsian massal yang mengkhawatirkan ini," kata siaran pers PBB pada hari Jumat.

OHCHR merujuk pada "pembunuhan di luar hukum" terhadap warga Palestina selama serangan Israel yang dimulai pada tanggal 21 Januari, yang menargetkan provinsi Jenin, Tulkarm, dan Tubas serta empat kamp pengungsi di wilayah tersebut.

Dikatakan bahwa sedikitnya 44 warga Palestina telah tewas sejak dimulainya serangan, banyak dari mereka "tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap nyawa atau cedera serius."

Baca Juga: Hamas Tegaskan Komitmen Gencatan Senjata, Israel Ancam Lanjutkan Operasi Militer

“Ini adalah bagian dari pola yang meluas dari penggunaan kekuatan yang melanggar hukum oleh Israel di Tepi Barat, di mana tidak ada permusuhan aktif, dan jumlah pembunuhan yang tampaknya melanggar hukum yang terus meningkat yang didokumentasikan oleh Kantor Hak Asasi Manusia PBB.”

OHCHR juga mengutuk pemindahan massal “yang belum pernah terjadi sebelumnya di Tepi Barat yang diduduki selama beberapa dekade”, dengan mengatakan bahwa hampir 40.000 warga Palestina telah mengungsi sebagai akibat dari operasi militer Israel, mengutip badan PBB untuk pengungsi Palestina.

Pengungsian massal warga Palestina dari Tepi Barat utara merupakan sumber kekhawatiran yang berkembang, kata Kantor Hak Asasi Manusia PBB.

Mereka menegaskan kembali bahwa warga Palestina yang mengungsi harus diizinkan untuk kembali ke rumah mereka, sementara para pelaku pembunuhan yang melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.

Kantor tersebut mendesak Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan mengakhiri kehadirannya yang “melanggar hukum” di wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga: Bisakah Arab Saudi Yakinkan Trump untuk Pulangkan Warga Palestina ke Gaza?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI