Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Hasto sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025).
Meski begitu, Tessa belum memastikan hari pada pekan depan saat lembaga antirasuah kembali memanggil Hasto.
Baca Juga: Meski Menang di Praperadilan, KPK Urung Tahan Hasto PDIP, Mengapa?
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Sebab, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto dinilai sah.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK)," kata Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Baca Juga: Status Tersangka Sah usai Kalah Praperadilan, Begini Kelanjutan Nasib Hasto PDIP di KPK
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.