Suara.com - Polisi menetapkan selebgram Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Laura Meizani alias Lolly, anak artis dari Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan Vadel dijerat dengan Pasal 76 d, jo 81 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak, yang dilapis dengan tindak pidana pemerkosaan.
“Ancaman paling singkat 5 tahun, paling tinggi 15 tahun,” kata Nurma, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2024).
Ditetapkannya Vadel menjadi tersangka lantaran pihak kepolisian telah memiliki bukti permulaan yang cukup berupa hasil visum, keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Vadel kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan keterangan tambahan.
“Kami sudah menetapkan surat penahanan, sudah diterbitkan, 20 hari ke depan, itu yang dilakukan karena memang mengumpulkan semua menjadi berkas,” ucap Nurma.
Kronologi
Peristiwa ini bermula ketika selebriti Nikita Mirzani yang merupakan ibu kandumg dari Lolly melaporkan Vadel ke pihak kepolisian. Vadel dilaporkan karena selama berpacaran dengan anaknya telah melakukan hubungan suami istri.
Hubungan tersebut bisa terjadi lantaran Vadel melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengiming-imingi bakal menikahinya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pamerkan Foto Terbaru Lolly yang Tersenyum Bahagia: Besok Ketemu Ami Ya
“Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra.