Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.
"Hasil pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall," jelas Taufik.
Sementara, barang hasil kejahatan komplotan ini dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keempatnya dijerat denga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.