Waspada! Begini Modus Komplotan Pencuri Perhiasan Anak yang Beraksi di Mall, 4 Wanita Diciduk

Jum'at, 14 Februari 2025 | 23:25 WIB
Waspada! Begini Modus Komplotan Pencuri Perhiasan Anak yang Beraksi di Mall, 4 Wanita Diciduk
ilustrasi emas. (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 4 orang wanita diciduk polisi gegara mencuri perhiasan milik anak-anak saat di Mall kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Ironisnya, dua dari 4 tersangka merupakan ibu dan anak.

Dalam aksinya, komplotan ini mengincar anak-anak yang bermain tanpa pengawasan orangtua.

Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan mengaku keempat tersangka berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20).

Dalam menjalan aksi kejahatannya, kata Taufik, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. AH bertugas mencari korban, sementara YI bertugas memesan tiket di tempat bermain yang tersedia di mall tersebut.

Baca Juga: Tahun Baru China 2025 Selesai, Ke Mana Mal Buang Sampah Sisa Dekorasi Imlek?

“NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).

Peristiwa ini bermula ketika orangtua korban yang saat itu sedang sibuk membuka stand menitipkan anaknya di tempat bermain anak bersama pengasuhnya.

Setelah bermain, orang tua korban menyadari jika kalung dan liontin anaknya telah hilang.

Korban kemudian membuat laporan polisi. Penyidik kemudian langsung melakukan identifikasi terhadap tersangka.

Setelahnya, salah seorang tersangka berinisial NI diketahui keberadaannya di kawasan Tebet. Namun setelah disatroni tersangka telah berpindah tempat.

Baca Juga: Habis Imlek, Hiasannya Dibuang Ke Mana? Mal Ini Punya Jawabannya!

NI kemudian ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu. Tidak lama kemudian, YI datang ke kontrakan NI dan langsung ikit diciduk.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.

"Hasil pengakuan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall," jelas Taufik.

Sementara, barang hasil kejahatan komplotan ini dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keempatnya dijerat denga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI