Suara.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 3 orang tersangka pencurian modus ganjal ATM, di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengungkapan peristiwa ini bermula dari laporan warga yang saat itu kehilangan uangnya usai kartu ATM miliknya tertelan di mesin ATM Rumah Sakit Citama Pabuaran, Depok.
“Korban memasukan kartu ATM namun tidak dapat masuk dan kemudian tidak lama berselang kartu tersebut masuk dan tidak dapat keluar,” kata Ade Ary, kepada wartawan, dikutip Jumat (14/2/2025).
Di lokasi yang sama, saat itu ada seseorang yang tidak dikenal berpura-pura membantu korban untuk mengeluarkan kartu. Saat itu korban tetap melakukan transaksi, namun pin yang dimasukannya selalu salah.
Baca Juga: Viral! Uang Palsu Beredar Luas di ATM, Kualitas Cetakan Peruri Dipertanyakan
Tak berselang lama, korban kemudian mengecek saldo miliknya lewat M-banking, ternyata saldonya telah berkurang sebanyak Rp55 juta.
Korban kemudian kemudian membuat laporan ke Polsek Bojong Gede. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/345/K/VIII/2024/POLSEK BOJONGGEDE/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, pada 30 Agustus 2024 silam.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap lokasi kejadian. Petugas juga mengecek CCTV jalur pelarian tersangka.
Usai penantian panjang, pada 7 Februari lalu, petugas akhirnya menemukan keberadaan tersangka.
Polisi meringkus Andri alias Bokir, di halaman minimarket Jalan Raya Binong Karawaci, Kabupaten Tangerang, Banten. Usai melakukan pengembangan, tim kemudian membekuk dua tersangka lainnya.
Baca Juga: Viral Uang Palsu dari Dalam Mesin ATM, Setelah Dicek Ternyata...
Dari tangan tersangka petugas menyita belasan kartu ATM dari berbagai mac bank. Pisau karter, pinset, hingga tusuk gigi yang diduga dijadikan alat untuk mengganjal kartu ATM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.