Tahun 2024, jumlah penerima PIP tercatat 18,6 juta siswa, namun untuk tahun 2025 turun menjadi 17,9 juta siswa, sebagaimana disampaikan dalam paparan Kemendikdasmen di Komisi X DPR RI.
“Meski pemerintah mengklaim tidak ada pemotongan dana PIP, tetapi mengapa jumlah penerimanya berkurang dibanding tahun lalu? Ini tentu meresahkan masyarakat, apalagi masih banyak kasus penghentian bantuan PIP serta penyalahgunaan dana,” ujar Ubaid.
Di tingkat perguruan tinggi, pemangkasan anggaran semakin memukul mahasiswa penerima KIP-Kuliah. Sebanyak 663.821 mahasiswa penerima KIP-K terancam tidak dapat melanjutkan studi karena tidak mendapatkan pendanaan. Ini adalah situasi darurat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Ubaid menegaskan bahwa kebijakan anggaran pendidikan saat ini mengindikasikan lemahnya komitmen pemerintah terhadap pendidikan.
"Pemotongan anggaran, inkonsistensi pernyataan antar kementerian, serta berkurangnya jumlah penerima bantuan pendidikan merupakan bentuk nyata dari ketidakseriusan pemerintah dalam memastikan akses pendidikan bagi seluruh warga negara," tegasnya.
JPPI pun mendesak pemerintah untuk merevisi kebijakan anggaran pendidikan agar lebih berpihak pada sektor yang benar-benar membutuhkan. Khususnya alokasi anggaran untuk Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi.
Pemerintah juga diminta bisa menjamin transparansi dan konsistensi informasi terkait anggaran pendidikan agar masyarakat tidak terus dibingungkan dengan pernyataan yang bertolak belakang.