Suara.com - Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Prof. Dr. Anter Venus, belum bisa mengambil keputusan untuk menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) imbas kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Menurut Venus, pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena situasi yang belum bisa dipahami dan masih mengkhawatirkan konsekuensi.
"Isu-isu seperti itu sudah muncul ya, cuman kita belum bisa ambil keputusan sekarang, karena situasinya belum kita pahami secara pasti konsekuensinya seperti apa, gitu," ujar Venus kepada wartawan di Ruang Rektorat UPNVJ, Jumat (14/2/2025).
Venus juga sempat menyinggung soal kenaikan UKT sebelumnya yang sempat menimbulkan keresahan sehingga pihaknya berusaha untuk menghindari.
Baca Juga: Heboh Isu Pemangkasan Anggaran KIP Kuliah, Rektor UPN Veteran Jakarta: Tetap Dibayarkan Kelihatannya
"Ya, kelihatannya si UKT naik tahun lalu juga kan menimbulkan keresahan juga, gitu ya. Dan kelihatannya sampai kemudian dibatalkan, artinya ya kita berusaha untuk menghindari kebijakan untuk menaikkan itu (UKT)," jelas Venus.
Terakhir, terkait kebijakan kenaikan UKT, Venus masih menunggu situasi yang pas dan solusi yang akan muncul nantinya.
"Hanya situasinya ini masih belum kita hadapi, biasanya solusi-solusi muncul bersamaan dengan kita bertempur di depanan. Kira-kira kayak gitu sih," pungkasnya.
Potensi Kenaikan UKT
Sebelumnya Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, memberikan isyarat akan ada potensi kenaikan uang kuliah. Hal itu bisa terjadi lantaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) terkena efisiensi.
![Ilustrasi Mahasiswa (freepik)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/06/34805-ilustrasi-mahasiswa.jpg)
Hal itu disampaikan Satryo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Satryo mulanya mengungkapkan pagu awal program BPOT sebesar Rp6,018 triliun, namun terkena efisiensi sebesar Rp3 triliun. Adanya pemangkasan itu diperkirakan berdampak pada kenaikan uang kuliah.
"Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah," kata Satryo.
Kemudian, kata dia, bantuan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) juga dipangkas 50 persen. Semula dianggarkan Rp365,3 miliar.
Lalu Program Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) yang memiliki pagu awal Rp2,37 triliun juga ikut diefisiensi sebesar 50 persen.
Adanya hal itu ternyata berpengaruh pada kenaikan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).
Reporter: Moh Reynaldi Risahondua