Geram Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Jawab Pertanyaan Awak Media, Tom Lembong: Saya Punya Hak untuk Bicara!

Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:04 WIB
Geram Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Jawab Pertanyaan Awak Media, Tom Lembong: Saya Punya Hak untuk Bicara!
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selas (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tom berharap mendapatkan keadilan saat dirinya menjalani persidangan nanti.

“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” jelasnya.

Diketaui bersama, kasus dugaan importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan memasuki babak baru. Hal itu seiring dengan dilimpahkannya berkas perkara Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun, selain Tom dan Charles, ada 9 tersangka lain yang terjerat dalam perkara ini. Kesembilan tersangka tersebut yakni

1.Tony Wijaya NG alias TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products;

2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;

4. Indra Suryaningrat alias IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry;

5. Then Surianto Eka Prasetyo alias TSEP selaku Direktur PT Maksar Tene;

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung

6. Henrogiarto Antonio Tiwow alias HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI