Ingatkan ASN Tak Beli Gas LPG 3 Kilogram, DPRD DKI: Bukan Sasaran Subsidi

Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:49 WIB
Ingatkan ASN Tak Beli Gas LPG 3 Kilogram, DPRD DKI: Bukan Sasaran Subsidi
Gas elpiji 3 kg. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak membeli gas LPG 3 kilogram. Sebab, gas LPG 3 kilogram merupakan subsidi dari pemerintah untuk rakyat miskin.

Artinya, sasaran dari distribusi gas LPG 3 kilogram merupakan kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“ASN Pemprov DKI Jakarta bukan termasuk sasaran pengguna subsidi LPG,” ujar Mujiyono dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Mujiyono menjelaskan, hal ini sesuai dengan pasal 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, dinyatakan bahwa gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Baca Juga: Kabar Gembira! MBR Bisa Punya Rumah Tanpa Biaya Pengurusan!

“Di mana rumah tangga yang dimaksud adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas,” ucap Mujiyono.

Rumah tangga yang dibolehkan menggunakan gas LPG bersubsidi, lanjut dia, merupakan kelompok masyarakat dengan kelas sosial C1 ke bawah atau pengeluaran di bawah Rp1,5 juta per bulan.

Sementara, ASN Pemprov DKI tak masuk dalam kategori tersebut. Selain ASN, ia juga menganjurkan hal serupa untuk kebijakan BUMN dan BUMD.

“Jadi, memang sasaran awal pengguna LPG 3 kilogram adalah kelompok masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.

Baca Juga: Optimis Minat KPR Masih Tinggi, Pemerintah Siapkan Subsidi dan Tenor 20 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI