Saat itu, Tom Lembong dijadikan tersangka bersama Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Selanjutnya, usai melakukan pengembangan penyidik kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Kesembilan tersangka tersebut, yakni:
- Tony Wijaya NG alias TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products;
- Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;
- Indra Suryaningrat alias IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry;
- Then Surianto Eka Prasetyo alias TSEP selaku Direktur PT Maksar Tene;
- Henrogiarto Antonio Tiwow alias HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International;
- Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas;
- Hans Falita Hutama alias HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur;
- Eka Sapanca alias ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.