Berkas Dugaan Korupsi Importasi Gula Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Berharap Kebenaran Terungkap

Jum'at, 14 Februari 2025 | 17:25 WIB
Berkas Dugaan Korupsi Importasi Gula Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Berharap Kebenaran Terungkap
Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selas (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan memasuki babak baru. 

Hal tersebut seiring dengan telah dilimpahkannya berkas perkara penyidikan terhadap tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Tom Lembong berharap dalam sidang nanti, kebenaran tentang dirinya segera terungkap. Ia berharap pihak Kejaksaan bisa bersikap profesional.

“Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” kata Tom Lembong di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Kasus Impor Gula, Kejagung Tahan Dirut PT KTM Ali Sandjaja di Rutan Salemba

“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tambanya.

Tom mengaku, proses hukum terhadap dirinya sudah cukup lama lantaran dirinya telah menjalani penahanan selama 3 bulan.

“Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi baut saya sih agak lama ya prosesnya,” ucapnya

Tom Lembong juga berharap jika perkaranya bisa dengan cepat diputus karena jika dihitung dari awal sprindik diterbitkan, hingga saat ini sudah memakan waktu 12 bulan.

“Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” pungkasnya.

Baca Juga: Dirut PT Kebun Tebu Mas Diciduk Kejagung, Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

Tom Lembong, sebelumnya dijadikan tersangka diduga akibat menyalahkan kewenangnanya sebagai Menteri Perdagangan usai mengizinkan importasi gula meski komoditas gula sedang dalam kondisi surplus. 

Saat itu, Tom Lembong dijadikan tersangka bersama Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Selanjutnya, usai melakukan pengembangan penyidik kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Kesembilan tersangka tersebut, yakni: 

  1. Tony Wijaya NG alias TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products;
  2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
  3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;
  4. Indra Suryaningrat alias IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry;
  5. Then Surianto Eka Prasetyo alias TSEP selaku Direktur PT Maksar Tene;
  6. Henrogiarto Antonio Tiwow alias HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International; 
  7. Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas;
  8. Hans Falita Hutama alias HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur; 
  9. Eka Sapanca alias ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI