21 Tahun Terkatung-katung, Tokoh Lintas Agama Ikut Desak Pengesahan RUU PPRT Demi Keadilan Sosial

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:12 WIB
21 Tahun Terkatung-katung, Tokoh Lintas Agama Ikut Desak Pengesahan RUU PPRT Demi Keadilan Sosial
Menuju Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional, berbagai lembaga agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (Suara.com/Kayla)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menuju Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional, berbagai lembaga agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Selama 21 tahun, perjuangan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi PRT terus mengalami penundaan di tingkat parlemen.

Perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), R.D. Marthen L.P. Jenarut, menegaskan bahwa lembaga keagamaan harus ikut ambil bagian dalam perjuangan kemanusiaan ini.

"Gereja Katolik Indonesia selalu hadir bersama siapa pun karena prinsip di dalam ajaran Gereja Katolik Indonesia selalu menjunjung tinggi harkat martabat manusia, keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan," ujar Romo Marthen dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, jumat (14/2/2025).

Senada dengan itu, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang diwakili Pendeta Rev Ethika S., menyampaikan bahwa dasar teologis mereka adalah pengakuan bahwa semua manusia adalah ciptaan Tuhan.

"Apa yang kami sebut sebagai homo imago dei, 'manusia adalah gambar Allah yang mulia'. Tentunya manusia yang dimaksud termasuk juga saudara-saudara kita yang menjadi pekerja rumah tangga," ucapnya.

Selain itu, dukungan juga datang dari organisasi perempuan Islam.

Pimpinan Pusat Aisyiyah, Dr. Ummu Salamah, mengutip salah satu hadits yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap pekerja.

"'Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering.' (HR Ibnu Majah), ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bentuk kezaliman struktural yang harus dihapuskan lewat kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan," jelasnya.

Baca Juga: Ingin Hadir Dalam Misa Suci Sri Paus Fransiskus Bersama 80 Ribu Umat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mereka menegaskan bahwa PRT bukanlah pembantu, melainkan pekerja yang berhak atas perlindungan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI