Bidik Calon Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Tunggu Pemeriksaan Dokumen Kades Kohod di Puslabfor

Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:02 WIB
Bidik Calon Tersangka Kasus Pagar Laut, Bareskrim Tunggu Pemeriksaan Dokumen Kades Kohod di Puslabfor
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus pagar laut di perairan utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah rampung memeriksa para saksi, penyidik Bareskrim masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri terkait dokumen yang disita saat menggeledah kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin, beberapa waktu lalu.

Perkembangan kasus pagar laut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

“Hanya tinggal pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu. Tentu saja ini secara scientific akan dibuktikan oleh penyidik melalui uji labfor,” jelas Djuhandhani di Mabes Polri, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, setelah menerima hasil pemeriksaan dari labfor terkait barang bukti, penyidik pun bakal melakukan gelar perkara untuk menetukan status kasus tersebut.

Baca Juga: Usut Kasus Razman Nasution dkk, Bareskrim Segera Periksa Ketua PN Jakut Selaku Pelapor

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri) terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur. (Suara.com/Dea)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (kiri). (Suara.com/Dea)

“Kemungkinan dalam beberapa hari ini dari labfor sudah bisa memberikan kepastian, sehingga kami segera bisa menentukan apakah sudah bisa untuk penetapan tersangka atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah memeriksa 44 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di lokasi pagar laut pesisir Tangerang, Banten.

Satu di antara puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni Kepala Desa Kohod, Arsin. Selain itu penyidik juga menggeledah rumah dan kantor Arsin, di sana penyidik menemukan beberapa barang yang diduga digunakan untuk praktik pemalsuan sertifikat.

Selanjutnya, petugas juga menemukan fotokopi KTP milik warga, yang diduga namanya dicatut dalam aksi pemalsuan.

Baca Juga: Tanggapi Seruan #KaburAjaDulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI