Anggaran Dipotong Rp122 M, LPSK Sederhanakan Prosedur Perlindungan Saksi dan Korban

Jum'at, 14 Februari 2025 | 14:50 WIB
Anggaran Dipotong Rp122 M, LPSK Sederhanakan Prosedur Perlindungan Saksi dan Korban
Ilustrasi LPSK. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai lakukan adaptasi dalam pemberian layanan seiring pemotongan pagu akibat efisiensi anggaran yang diinstruksi Presiden Prabowo Subianto.

Adaptasi tersebut dilakukan dengan menyederhanakan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban hingga memanfaatkan sistem digital.

Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa lembaganya mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Sehingga, telah menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban.

"Beberapa langkah yang akan dilakukan LPSK meliputi penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," kata Achmadi seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Cekak Imbas Anggaran Dipangkas, BPOM Awasi Program MBG Pakai Dana BGN

Selain itu, LPSK juga melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk mengurangi penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi sarana dan prasarana perkantoran, seperti penggunaan air, listrik, dan bandwidth internet.

Penghematan itu perlu dilakukan karena pagu LPSK untuk tahun anggaran 2025 dipotong Rp122,22 miliar, dari semula Rp229 miliar.

Sehingga, pagu anggaran tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp107 miliar. Angka itu sebenarnya lebih besar dari penetapan sebelumnya, di mana pagu LPSK mulanya dipangkas 65 persen (Rp144,5 miliar) menjadi Rp85 miliar.

Namun, setelah rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 11 Februari lalu, rekonstruksi efisiensi belanja LPSK yang terkena efisiensi diturunkan menjadi Rp122,22 miliar.

Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Achmadi memaparkan kalau pagu efektif LPSK tahun 2025 sebesar Rp107,69 miliar itu akan dialokasikan untuk dua program utama, yakni Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp32,78 miliar dan Dukungan Manajemen sebesar Rp74,91 miliar.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran: Kemenhut Pangkas Rp1,2 Triliun, Program Kehutanan Tetap Jalan?

"Anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum digunakan untuk kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp9,59 miliar. Serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp23,18 miliar," jelas Achmadi.

Sementara itu, anggaran Program Dukungan Manajemen dialokasikan untuk penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, tata usaha, serta pengawasan internal sebesar Rp73,66 miliar.

Rinciannya, lanjut Achmadi, untuk belanja gaji pegawai sebesar Rp41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server LPSK Rp2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp1,18 miliar.

Sehingga, sisa anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,25 miliar dialokasikan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI