Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi anggaran jangan sampai mempengaruhi Uang Kuliah tunggal (UKT). Terlebih saat kementerian dan lembaga mengefisienkan ATK hingga seminar.
Pernyataan itu ditegaskan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
"Karena kriteria efisiensi kementerian lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya. Maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut. Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, kebijakan terkait UKT untuk tahun ajaran baru 2025-2026 baru akan ditetapkan Juni atau Juli mendatang. Menurutnya, pemerintah akan meneliti secara keseluruhan anggaran operasional perguruan tinggi.
Baca Juga: Pasang Badan! Menkeu Sri Mulyani Jamin Beasiswa KIP Tak Dipotong Meski Ada Efisiensi Anggaran
"Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," katanya.
Sebelumnya, Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengisyaratkan potensi kenaikan uang kuliah. Hal itu bisa terjadi lantaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) terkena efisiensi.
Pernyataan itu disampaikan Satryo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Satryo mulanya mengungkapkan, jika pagu awal program BPOT sebesar Rp6,018 triliun, namun terkena efisiensi sebesar Rp3 triliun. Adanya pemangkasan itu diperkirakan berdampak pada kenaikan uang kuliah.
"Karena kalau BOPTN ini dipotong separuh, maka ada kemungkinan perguruan tinggi harus menaikkan uang kuliah,” kata Satryo.
Baca Juga: Diapit Dasco dkk, Sri Mulyani di DPR: Tak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
Kemudian, kata dia, bantuan terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) juga dipangkas 50 persen. Semula dianggarkan Rp365,3 miliar. Lalu Program Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) yang memiliki pagu awal Rp2,37 triliun juga ikut diefisiensi sebesar 50 persen.
Adanya hal itu ternyata berpengaruh pada kenaikan PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum).
Kendati begitu, Satryo mengaku sebenarnya pihaknya sudah mencoba mengakali berbagai pemangkasan ini agar tidak terlalu berdampak pada publik.
"Ini kami mencoba untuk mengurangi potongan tersebut sehingga kami usulkan efisiensi yang dilakukan semula Rp1,185 triliun menjadi Rp711,081 miliar, 30 persen dari 50 persen yang semula. Kita ikuti potongan meski tidak sebesar yang mereka lakukan, kalau besar potongannya, PTNBH terpaksa naikkan sebagian uang mahasiswa," katanya.
Lebih lanjut, ia pun berharap Komisi X DPR membantu kementeriannya supaya efisiensi hanya Rp 6,78 triliun saja.