Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengucapkan syukur setelah pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Gugatan tersebut disampaikan Hasto terkait status penetapan tersangka kepadanya dalam kasus suap PAW Anggota DPR dan juga perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.
“Yang pertama, tentunya kita patut bersyukur Alhamdulillahirrobilalamin kepada Allah SWT,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Menurut Tessa, putusan Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto dinilai sudah objektif dalam melihat perkara tersebut.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim Biro Hukum beserta elemen pendukung di KPK yang telah bekerja secara optimal, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui dukungan moriil dalam persidangan praperadilan tersebut,” ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa lembaga antirasuah menetapkan tersangka berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik demikian pernyataan yang dapat kami berikan,” tandas Tessa.
Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.