Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 10:06 WIB
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sebab, status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto dinilai sah.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK)," kata Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak Hakim, PDIP: Ini Belum Selesai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI