AS Jatuhkan Sanksi terhadap Jaksa ICC Karim Khan atas Keputusan soal Israel

Bella Suara.Com
Jum'at, 14 Februari 2025 | 09:56 WIB
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Jaksa ICC Karim Khan atas Keputusan soal Israel
Bendera Amerika Serikat (Freepik.com/vwaalakte)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amerika Serikat resmi menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, pada Kamis (13/2). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump, yang menuduh ICC melakukan “tindakan tidak sah dan tidak berdasar” terhadap Amerika Serikat dan sekutunya, terutama Israel.

Keputusan Trump untuk menjatuhkan sanksi ini menyusul langkah ICC yang mengeluarkan dakwaan serta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. ICC menilai serangan udara Israel di Gaza sebagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Dalam perintah eksekutifnya, Trump menyebut tindakan ICC sebagai “preseden berbahaya” yang dapat membahayakan personel Amerika Serikat, termasuk anggota aktif Angkatan Bersenjata AS. Ia juga menilai bahwa langkah ICC berpotensi melemahkan kedaulatan AS serta mengancam kebijakan luar negeri negaranya dan sekutu dekatnya, seperti Israel.

“Tindakan ICC terhadap Israel dan Amerika Serikat adalah ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional kami. Langkah ini membuka peluang bagi pelecehan, penyiksaan, serta kemungkinan penangkapan terhadap personel militer kami,” bunyi pernyataan Trump dalam perintah eksekutif tersebut.

Baca Juga: Setelah Bertempur Lawan ISIS, Kapal Induk AS Malah Tabrakan dengan Kapal Dagang di Mesir

Sementara itu, Presiden ICC mengecam keputusan sanksi ini dan menegaskan bahwa pengadilan tetap bertindak secara independen berdasarkan hukum internasional. Wakil Juru Bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Farhan Haq, turut mengomentari langkah AS dengan menyatakan bahwa ICC merupakan “pilar fundamental keadilan internasional.”

Meskipun ICC bersifat independen, PBB memiliki peran penting dalam pembentukannya, termasuk memberikan dukungan terhadap jaksa ICC yang terkadang memberikan laporan kepada Dewan Keamanan PBB.

Ketegangan antara AS dan ICC ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2020, AS juga pernah menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan. Langkah terbaru ini semakin memperuncing perdebatan mengenai batasan yurisdiksi hukum internasional dan kepentingan negara-negara besar dalam kebijakan global mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI