Setelah beberapa kali pertemuan, Hendrisman Cs dan Isa kemudian membahas soal pemasaran produk JS Saving Plan.
Namun, kata Qohar, produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis justru membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.
Berdasarkan data pada general ledger premi yang diterima oleh PT AJS melalui program JS Saving Plan pada periode 2014-2017 senilai Rp47,8 triliun.
"Dana yang diperoleh PT AJS yang diantaranya melalui Saving Plan tersebut dikelola oleh PT AJS dengan cara ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana," tambahnya.
Namun dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.
Hasil penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana, terdapat alirqn dana yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan lainnya.
"Transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," ucapnya.
Sementara, berdasarkan laporan BPK RI pada 9 Maret 2020 lalu, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008-2018 telah merugikan negara Rp16,8 triliun.
Baca Juga: Tagih Dana Ratusan Miliar Belum Dibayar, Pensiunan Jiwasraya Ancam Demo Prabowo Hingga Erick Thohir