Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar, mengajukan usulan agar pelayanan publik semakin ditingkatkan dengan membuka layanan pada akhir pekan, seperti Sabtu dan Minggu. Layanan yang diusulkan mencakup pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.
Usulan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (13/2/2025). Dalam kesempatan itu, Aboe Bakar memberikan apresiasi kepada beberapa Polres di Kalimantan Selatan yang telah menerapkan sistem pengajuan SKCK secara daring.
"Sistem online ini sangat membantu masyarakat karena mereka tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor kepolisian untuk mengurus SKCK. Ini adalah salah satu bentuk inovasi layanan publik yang patut diapresiasi," ujar Aboe yang merupakan politisi PKS dalam pernyataannya pada Jumat (14/2/2025).
Selain itu, ia juga mengapresiasi layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Kalsel. Menurutnya, kehadiran layanan ini di beberapa titik strategis, seperti Terminal Palnam, Pasar Sudimampir, Kantor Walikota Banjarmasin, dan Polsek Banjarmasin Selatan, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi pada hari kerja.
Baca Juga: Demi Efisiensi, Sri Mulyani Pangkas Anggaran Rp8,99 Triliun, DPR: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
Namun, Aboe juga menyoroti kendala yang masih dihadapi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak bisa mengurus dokumen penting pada hari kerja karena kesibukan pekerjaan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar layanan publik seperti pengurusan SIM dan SKCK tetap tersedia pada akhir pekan.
"Saya melihat ada kebutuhan besar bagi masyarakat untuk mengurus dokumen penting di luar jam kerja. Jika layanan ini tersedia pada hari libur, tentu akan sangat membantu," tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Kejati Kalsel, Aboe Bakar juga menyoroti pentingnya penguatan program restoratif justice (RJ) sebagai bagian dari layanan publik yang perlu diperluas. Ia mengungkapkan bahwa ada dua tantangan utama dalam implementasi program ini, yakni minimnya sosialisasi serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur RJ.
Sebagai solusi, Aboe mengusulkan agar Kejati Kalsel meningkatkan sosialisasi terkait RJ melalui berbagai media, termasuk media sosial, brosur, serta pertemuan terbuka dengan masyarakat.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan manfaat program restoratif justice agar mereka dapat memanfaatkannya dengan baik," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Undang Semua Parpol hingga DPR Pendukungnya ke Hambalang Besok, Ada Apa?