Suara.com - Kementerian Keuangan melakukan langkah efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Di bawah kepemimpinan Sri Mulyani, kementerian tersebut memangkas anggarannya sebesar Rp8,99 triliun, atau sekitar 17 persen dari pagu awal sebesar Rp53,19 triliun. Setelah pemangkasan, anggaran yang tersisa menjadi Rp44,2 triliun.
Komisi XI DPR RI menyetujui kebijakan ini dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (13/2/2025). Salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, menyatakan dukungannya terhadap langkah efisiensi yang dipaparkan Sri Mulyani.
Menurut Fathi, efisiensi anggaran tidak hanya berarti pemangkasan belanja, tetapi juga merupakan upaya menciptakan budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel dalam pemerintahan.
"Kami mendukung kebijakan ini karena dapat mendorong efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola keuangan negara," ujarnya.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Kader Golkar Tak Boleh Kritisi Keputusan Presiden Prabowo
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun anggaran dikurangi, diharapkan Kementerian Keuangan tetap mampu menjaga kualitas layanan publik dan meningkatkan kinerjanya dalam mengelola keuangan negara.
“Efisiensi ini harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta memastikan program prioritas tetap berjalan tanpa hambatan,” tambahnya.
Fathi juga berharap langkah ini dapat memperkuat transparansi dalam pengelolaan keuangan negara serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran di kementerian tersebut.