Tanggapan DPRD Jabar usai PT TRPN Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 22:02 WIB
Tanggapan DPRD Jabar usai PT TRPN Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi
Aksi bongkar pagar laut di perairan Paljaya Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Taufik Hidayat ikut buka suara terkait pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) setelah mengakui kesalahannya. 

Menurutnya, tindakan pihak TRPN yang membongkar sendiri pagar lut di perairan kawasan Bekasi menjadi preseden baik. Sebab, dia menganggap pihak TRPN telah menyadari atas kekeliruan atas tindakannya itu.  

"Kami mengapresiasi kesadaran perusahaan ini yang membongkar sendiri pagar yang telah dipasang. Namun, aspek perizinan tetap harus dikaji, karena laut tidak bisa disertifikatkan. Pemanfaatannya harus sesuai izin dan peruntukan,” ujarnya, Kamis (13/2/2025). 

Diketahui, upaya pembongkaran pagar laut yang dilakukan PT TPRN turut diawasi langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Kongres Gerindra: Prabowo jadi Ketum Lagi, tapi Jawab 'Insyaallah' saat Diminta Nyapres 2029

Politisi Partai Golkar itu juga mengaku sudah meninjau langsung lokasi terkait upaya pembangunan puluhan kios untuk warga yang dilakukan pihak TPRN. 

“Komisi I bersama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat akan meninjau ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” ujarnya. 

 Akui Berdosa 

PT TPRN sebelumnya mengaku telah berdosa karena melanggar prosedur perizinan yang baru tuntas 80 persen sehingga memutuskan membongkar pagar laut di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Prabowo Ngotot Efisiensi, Wamenhan Malah Pamer Masih Bisa Gaji Deddy Corbuzier jadi Stafsus

Foto udara alat berat escavator digunakan untuk membongkar pagar laut di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]
Foto udara alat berat escavator digunakan untuk membongkar pagar laut di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa]

"Alasan perusahaan membongkar pagar laut kami sendiri adalah karena merasa berdosa," kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).

Dia menyatakan perusahaan menyadari telah melanggar prosedur dengan membuat pagar laut untuk alur pelabuhan atau titik kapal-kapal besar bersandar pada saat perizinan belum tuntas secara keseluruhan.

"Kita PT TRPN ini sudah membuat perizinan sampai 80 persen, sisa 20 persen, 20 persen ini belum selesai. Tapi kita sudah kerja, itu dia. Sehingga, ada rasa bersalah di TRPN," ujarnya. 

Kena Sanksi

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin sebelumnya mengatakan, PT TRPN telah dijatuhi sanksi dan denda akibat kesalahannya terkait kasus pagar laut

"Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin," kata Doni dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

KKP menegaskan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin.

"Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan," ucap Doni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI