Hal ini juga harus disertai pembentukan Undang-undang Keamanan Laut yang tegas dan komprehensif, juga didukung dengan revisi dan penyelarasan berbagai regulasi terkait.
“Undang-undang ini harus mengatur secara jelas batasan peran antara Bakamla dan institusi lain, terutama TNI AL yang bertanggung jawab dalam aspek pertahanan,” terang dia.
Bakamla harus punya kekuatan dan kemampuan untuk berperan secara efektif dalam penegakan hukum, keamanan, dan perlindungan di laut, termasuk menangani IUU fishing, penyelundupan, kejahatan transnasional dan pencemaran lingkungan laut.
Selain itu, ego sektoral yang selama ini menghambat koordinasi harus dihilangkan. Jika regulasi dan struktur kelembagaan sudah jelas, maka efektivitas pengamanan laut Indonesia akan meningkat tanpa perlu membangun birokrasi baru yang justru berpotensi memperumit koordinasi.
“Jadi, kritik terhadap Bakamla itu sah saja, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana negara memberikan solusi konkret agar sistem keamanan laut lebih efektif,” katanya.
“Kuncinya bukan membangun lembaga baru, melainkan memperkuat Bakamla sebagai Sea and Coast Guard yang sesungguhnya, dengan kewenangan penuh dan regulasi yang tegas,” tambah Fahmi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F Paulus, menganggap Badan Keamanan Laut (Bakamla) hanya menjadi banci lantaran tak punya wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran hukum di laut.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Lodewijk awalnya mengatakan sistem keamanan laut Indonesia menghadapi sejumlah permasalahanan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kelemahan.
Baca Juga: Karena Tak Punya Kewenangan Penegakan Hukum di Laut, Wamenko Polkam ke DPR: Bakamla Jadi Banci
"Kalau kita identifikasi masalah. Pertama masih lemahnya koordinasi dalam penegakan hukum dan pola kemanana laut yang terpadu," kata Lodewijk.