Bakamla Disebut Banci Soal Pidana Laut, Pengamat ISESS: Regulasi Tak Tegas Ciptakan Kebingungan

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:02 WIB
Bakamla Disebut Banci Soal Pidana Laut, Pengamat ISESS: Regulasi Tak Tegas Ciptakan Kebingungan
Ilustrasi kapal patroli Bakamla. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyatataan dari Wakil Menteri Bidang Politik dan Kemanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F Paulus yang menyebut Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi banci, menuai sorotan publik. Bakamla dianggap banci karena tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pelanggaran pidana di laut.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan,jika dilihat ke substansi, kritik tersebut sebenarnya menyoroti kelemahan regulasi yang selama ini menghambat optimalisasi peran Bakamla sebagai Sea and Coast Guard.

“Sejak awal, Bakamla diamanatkan sebagai leading sector dalam keamanan laut Indonesia. Namun, dalam praktiknya, kewenangan penegakan hukum di laut masih tersebar di berbagai instansi seperti KKP, TNI AL hingga Polairud,” kata Fahmi, kepada Suara.com, Kamis (13/2/2025).

“Akibatnya, Bakamla seolah hanya bisa berperan sebagai koordinator tanpa law enforcement power yang kuat. Hal inilah yang membuat efektivitas Bakamla dalam menjaga keamanan laut sering dipertanyakan,” tambahnya.

Baca Juga: Karena Tak Punya Kewenangan Penegakan Hukum di Laut, Wamenko Polkam ke DPR: Bakamla Jadi Banci

Namun, hal ini bukanlah perbuatan dari Bakamla. Kelemahan regulasi dan ego sektoral yang berdampak pada lemahnya koordinasi dan sinergi antar-lembaga.

Regulasi yang tidak tegas, lanjut Fahmi, telah menciptakan kebingungan kewenangan, sementara ego sektoral membuat masing-masing lembaga berjalan dengan kepentingannya sendiri, tanpa sinergi yang kuat.

“Jika dilihat lebih jauh, ini mirip dengan bagaimana Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) dulu berubah menjadi Badan Intelijen Negara dan kemudian dipayungi oleh UU Intelijen Negara yang kuat,” jelasnya.

Namun ketika Bakorkamla menjadi Bakamla, konsep awalnya sudah mengarah pada pembentukan Coast Guard yang memiliki kewenangan penuh. Namun dalam praktiknya, Bakamla tetap cenderung berada dalam posisi koordinatif yang tanggung dan canggung tanpa kekuatan operasional yang cukup.

“Solusinya bagaimana? Nah kalau pemerintah berencana membentuk Sea and Coast Guard seperti digagas Wamenko Polkam, maka Bakamla harus menjadi basis kelembagaannya,” katanya.

Baca Juga: Wamenko Polkam: Bakamla Tak Efektif, Laut Indonesia Perlu Dijaga Sea and Coast Guard

Bagi Fahmi, saat ini pemerintah tidk perlu mebangun satu institusi baru. Namun dengan memperkuat Bakamla dengan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut.

Hal ini juga harus disertai pembentukan Undang-undang Keamanan Laut yang tegas dan komprehensif, juga didukung dengan revisi dan penyelarasan berbagai regulasi terkait.

“Undang-undang ini harus mengatur secara jelas batasan peran antara Bakamla dan institusi lain, terutama TNI AL yang bertanggung jawab dalam aspek pertahanan,” terang dia.

Bakamla harus punya kekuatan dan kemampuan untuk berperan secara efektif dalam penegakan hukum, keamanan, dan perlindungan di laut, termasuk menangani IUU fishing, penyelundupan, kejahatan transnasional dan pencemaran lingkungan laut.

Selain itu, ego sektoral yang selama ini menghambat koordinasi harus dihilangkan. Jika regulasi dan struktur kelembagaan sudah jelas, maka efektivitas pengamanan laut Indonesia akan meningkat tanpa perlu membangun birokrasi baru yang justru berpotensi memperumit koordinasi.

“Jadi, kritik terhadap Bakamla itu sah saja, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana negara memberikan solusi konkret agar sistem keamanan laut lebih efektif,” katanya.

“Kuncinya bukan membangun lembaga baru, melainkan memperkuat Bakamla sebagai Sea and Coast Guard yang sesungguhnya, dengan kewenangan penuh dan regulasi yang tegas,” tambah Fahmi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F Paulus, menganggap Badan Keamanan Laut (Bakamla) hanya menjadi banci lantaran tak punya wewenang untuk melakukan penyidikan pelanggaran hukum di laut.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Lodewijk awalnya mengatakan sistem keamanan laut Indonesia menghadapi sejumlah permasalahanan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kelemahan.

"Kalau kita identifikasi masalah. Pertama masih lemahnya koordinasi dalam penegakan hukum dan pola kemanana laut yang terpadu," kata Lodewijk.

Selain itu, menurutnya, terdapat berbagai pelanggaran yang sering terjadi yakni, masuknya kapal asing ke perairan Indonesia hingga terjadinya kejahatan lintas negara.

Ia kemudian menyinggung belum adanya regulasi tentang keamanan laut yang komprehensif, adaptif, responsif dan inklusif.

"Itu belum ada. Belum optimalnya sistem kemanan dan keselamatan laut nasional disebabkan adanya fragmentiasi aturan hukum di wilayah laut, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di laut," ujarnya.

"Ini lemahnya contoh dulu sudah ada Bakorkamla, badan koordinasi. Tapi dibubarkan jadi Bakamla. Setelah Bakamla keluar wewenang koordinasi itu ada, tapi wewenang penegakan hukum tidak ada. Artinya ya itu Bakamla ini jadi banci lagi," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI