“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” ujar Djuyamto.
Djuyamto juga menyebut jika gugatan yang diajukan Hasto kepada KPK tidak jelas alias kabur.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Terkait gugatan praperadilan yang ditolak hakim, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.