Suara.com - Sekelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia menggelar aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Kamis (13/2/2025). Mereka menuntut soal penghapusan hak imunitas terhadap institusi kejaksaan.
Koordinator aksi, Fikri mengatakan, dalam aksi kali ini pihaknya membawa 4 tuntutan. Di antaranya meminta penghapusan hak imunitas kejaksaan, setop rangkap jabatan pada jaksa, setop penyalahgunaan restorative justice (denda damai) dan tolak Azas Dominus Litis.
Fikri meminta DPR melakukan revisi terkait dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 pasal 8 ayat 5, terkait dengan hak imunitas jaksa.
"Kami meminta agar hak imunitas untuk kejaksaan itu dihapuskan dalam undang-undang tadi," kata Fikri, kepada wartawan di lokasi.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Legislator DPR: Tamparan Buat Kejaksaan
Sejauh ini, Fikri menilai banyak pihak khususnya di kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan dalam restorative justice. Restoratitive justice terindikasi sering disalahgunakan sebagai alat untuk mendamaikan perkara.
"Kami minta untuk dihapuskan juga," tegasnya.
Dalam tuntutannya, Fikri juga meminta agar para jaksa hentikan melakukan rangkap jabatan. Tuntutan selanjutnya yakni soal penghapusan RUU KHUP yang didalamnya ada asas Dominus Litis.
“Asas Dominus Litis ini adalah asas penguatan kelembagaan terhadap jaksa. Jadi, asas ini kami kira ada rangkaiannya dengan undang-undang pasal 11 tahun 2021 untuk melindungi kepentingan kejaksaan dan oknum-oknum yang ada di dalamnya itu," terangnya.
Sementara itu, dalam aksi ini juga sempat diwarnai dengan aksi bakar ban, yang membuat langit Jakarta menghitam untuki sementara.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
Selain itu, massa juga sempat melakukan aksi blokir Jalan Gatot Subroto, sehingga membuat arus lalu lintas dari arah Semanggi yang mengarah ke Slipi mengalami kemacetan.