Jangan Sampai Dideportasi! Kemlu RI Beri Panduan Hukum untuk WNI di AS

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:52 WIB
Jangan Sampai Dideportasi! Kemlu RI Beri Panduan Hukum untuk WNI di AS
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak hukum mereka dan mengikuti peraturan yang berlaku, terutama di tengah peningkatan tindakan terhadap imigran di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.

"Kami mengingatkan WNI di AS untuk mengetahui hak-hak mereka agar dapat memahami apa yang harus dilakukan jika menghadapi masalah hukum. Masih ada hak yang perlu mereka pertahankan," ujar Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Kamis.

Setelah memberikan laporan mengenai perlindungan WNI selama tahun 2024 di kantor Kemlu RI, Judha menyatakan bahwa seluruh perwakilan RI di AS telah menyampaikan imbauan tersebut kepada WNI melalui berbagai saluran.

Beberapa hak yang perlu diketahui termasuk hak untuk mendapatkan akses konsuler dan menghubungi perwakilan RI, hak untuk didampingi oleh pengacara, serta hak untuk tidak memberikan pernyataan tanpa didampingi pengacara.

Baca Juga: Arab Saudi Sambut Baik Pembangunan Gaza, Tolak Relokasi Warga Palestina

"Semua hak-hak ini dilindungi oleh sistem hukum AS, namun WNI di AS harus memahami hak-hak tersebut agar dapat melindungi diri ketika mengalami penangkapan," jelas Judha.

Kemlu RI dan seluruh perwakilan RI juga telah mengadakan koordinasi dan pertemuan virtual untuk menentukan langkah-langkah perlindungan bagi WNI yang berisiko terkena tindakan hukum.

Dengan demikian, KBRI Washington DC dan Konsulat Jenderal RI di lima kota besar di AS siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan bagi WNI yang terdampak oleh kebijakan imigrasi AS.

Judha juga mengonfirmasi bahwa berdasarkan data perwakilan RI di AS hingga 24 November 2024, terdapat 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar "final order of removal" oleh Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE), yang membuat mereka berpotensi dideportasi.

"Ada 4.276 WNI dari total 1,4 juta warga asing di AS yang masuk dalam daftar 'final order' tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Macron Kecam Rencana Relokasi Warga Palestina yang Diusulkan Donald Trump

Ia menambahkan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE diketahui tidak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, tetapi mereka tidak ditangkap atau ditahan, dan wajib melapor secara rutin ke kantor ICE.

Judha menegaskan bahwa Kemlu RI akan terus memantau situasi para WNI di AS menyusul kebijakan imigrasi baru di bawah Presiden Trump, dan mengajak WNI untuk segera menghubungi perwakilan RI terdekat jika menghadapi penangkapan oleh otoritas AS. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI