Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan kalau pihaknya siap mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai kebijakan pembagian hari work from office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi aparat sipil negara (ASN) imbas efisiensi anggaran.
Diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mengkaji rencana bahwa ASN hanya WFO selama tiga hari dalam satu pekan.
"Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai pemerintah daerah pastinya juga akan mengikuti," kata Teguh kepada wartawan ditemui di kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (13/2/2025).
Namun demikian, Teguh menyampaikan kalau Pemprov Jakarta juga masih mencermati rencana WFH tersebut.
Baca Juga: Prabowo Ngotot Efisiensi, Wamenhan Malah Pamer Masih Bisa Gaji Deddy Corbuzier jadi Stafsus
"Sama-sama kita follow-up, mungkin dari sisi efisiensi terkait masalah WFA atau WFO. Nanti kami juga ikuti apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat kami mengikuti," ucapnya.
Soal Nasib ASN Imbas Efisiensi
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan masih mengkaji aturan fleksibilitas kerja ASN dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO.
![Ilustrasi ASN pindah ke IKN. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/20/24103-ilustrasi-asn-pindah-ke-ikn-ist.jpg)
Zudan mengatakan kalau aturan fleksibilitas kerja itu mulanya akan segera diterapkan untuk ASN di internal BKN.
Dia memastikan bahwa fleksibilitas kerja ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan. Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Baca Juga: Tetap Lanjut Meski Prabowo Omon-omon Efisiensi, Sepenting Apa Retreat Kepala Daerah di Magelang?
Zudan menjelaskan bahwa pada Perpres fleksibilitas kerja ASN memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA). Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.