Respons Ketua KPK Usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:29 WIB
Respons Ketua KPK Usai Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pernyataan pers terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Setyo menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan argumentasi hukum yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan praperadilan Hasto.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartwan, Kamis (13/2/2025).

Untuk itu, Setyo mengaku pihaknya akan menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan melanjutkan penanganan perkara Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.

Baca Juga: Kecewa Praperadilan Ditolak, Kubu Hasto Ngaku Gagal Paham Putusan Hakim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI