Suara.com - Kepala Staf TNI Anggkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sudah tak aktif lagi sebagai tentara. Terlebih sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"Kan sudah ditinggalin tentaranya," kata Maruli ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Sudah, sejak pengangkatan. Kalau sudah pengangkatan, ya sudah enggak akan lagi dinas lagi, sudah di sana (Bulog)," sambungnya.
Atas dasar itu, kata dia, pengangkatan Novi sebagai bos Bulog tersebut tidak bertentangan dengan UU TNI pasal 47.
Baca Juga: Jenderal Aktif Novi Helmy jadi Bos Bulog Banjir Kritik, DPR Dorong UU TNI Pasal 47 Direvisi
"Nggak lah. Enggak lah. Kalau sudah di situ ya sudah selesai jadi tentara ya," katanya.
Ia menegaskan, diangkatnya Novi sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Sudah, pastinya lah. Mana berani sama media sekarang diserbu terus," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog. Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono. Wahyu diganti oleh seorang perwira TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Baca Juga: Tentara Pimpin Bulog, Kembalinya Dwifungsi TNI di Era Prabowo?
Adapun Novi Helmy saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.