Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan ulang usai praperadilan yang diajukannya tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Itu (pengajuan praperadilan ulang) salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatana, Kamis (13/2/2024).
Menurut dia, tim kuasa hukum hanya akan memberikan opsi tersebut tetapi keputusan untuk kembali mengajukan praperadilan akan ditentukan oleh Hasto.
“Ini juga tergantung dengan Mas Hasto, apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain, tentu juga akan kita pertimbangkan,” ujar Maqdir.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Baca Juga: Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.