Suara.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan membuka tahapan pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler tahun 1446 H/2025 M. Langkah ini dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji serta Nilai Manfaat.
"Pelunasan Bipih untuk jemaah haji reguler 1446 H akan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hilman menambahkan bahwa jamaah haji telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, rata-rata jemaah juga mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk ke virtual account mereka. Dengan demikian, saat pelunasan nanti, mereka hanya perlu membayar selisih dari total biaya yang telah ditetapkan.
Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 6 Tahun 2025 pada 12 Februari 2025. Keputusan ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan embarkasi masing-masing.
"Ketentuan biaya tersebut berlaku tidak hanya bagi jamaah haji, tetapi juga bagi Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," ujar Hilman Latief.
Sementara, daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M telah dirilis.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain.
Untuk melihat daftar nama tersebut, bisa melalui tautan yang bisa disalin kemudian tempel di mesin pencarian Anda. Berikut tautannya: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo
Kriteria jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota haji
a. Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
1) Berstatus aktif;
2) Berusia paling rendah 18 tahun;
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
Baca Juga: Larangan Anak-Anak di Haji 2025: Arab Saudi Prioritaskan Keselamatan Jemaah
b. Prioritas Jamaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2) Terdaftar sebagai Jamaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.