Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:13 WIB
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi soal vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ditambah dengan uang pengganti senilai Rp420 miliar.

Menurut Boyamin, seharusnya suami Sandra Dewi ini mendapat hukuman yang lebih berat lagi sesuai Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Harusnya seumur hidup sesuai Perma nomor 1 tahun 2020,” kata Boyamin, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

Lantaran itu, ia meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar Robert Bonosusatya (RBS) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Kejagung harus kejar tokoh paling penting yaitu RBS," kata Boyamin.

RBS disinyalir merupakan aktor intelektual dan orang yang menikmati uang paling banyak dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang timah.

Selain itu, Boyamin juga menduga bahwa RBS merupakan orang yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk melakukan manipulasi uang hasil korupi dengan modus CSR.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga RBS, lanjut Boyamin layak disangkakan pasal tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah segera melakukan pengesahan Undang-undang soal perampasan aset.

Baca Juga: Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?

“Saya mendesak segera pengesahan Undang-undang Perampasan Aset untuk pulihkan kerugian negara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI