Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman koruptor Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Suami Sandra Dewi ini ditambah hukumannya menjadi 13,5 tahun dari sebelumnya. Vonis ini merupakan ultra petita, yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.
Lantas apa itu ultra petita yang diterapkan terhadap Harvey Moeis?
Ultra petita merupakan prinsip dalam hukum acara yang merujuk pada putusan hakim yang melebihi tuntutan atau permohonan yang diajukan oleh pihak penggugat atau penuntut.
Ultra petita berasal dari bahasa Latin (ultra = melebihi, petita = yang diminta). Dalam konteks hukum, ini berarti hakim memutus perkara di luar batas tuntutan atau mengabulkan lebih dari yang diminta dalam petitum gugatan atau dakwaan.
Penerapan dalam Berbagai Lingkungan Hukum
1. Hukum Perdata
- Hakim wajih terikat pada tuntutan penggugat dan tidak boleh menambah atau mengubah petitum.
Contoh: Jika penggugat menuntut ganti rugi Rp500 juta, hakim tidak boleh menetapkan Rp600 juta tanpa dasar permohonan.
![Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/01/54971-harvey-moeis-instagramsandradewi88.jpg)
2. Hukum Pidana
- Dakwaan JPU: Hakim harus memutus berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dalam praktik, hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat jika petitum subsidair mencantumkan frasa ex aequo et bono (putusan seadil-adilnya).
- Contoh Kasus: Vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J, meskipun tuntutan awal JPU berbeda.
Dengan demikian, ultra petita menjadi instrumen kompleks yang menyeimbangkan antara kepatuhan pada prosedur hukum dan pencapaian keadilan substansial.