Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD angkat topi kepada jaksa penuntut umum setelah hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pemberatan hukuman terhadap Harvey Moeis setelah upaya banding JPU dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukumam Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang telah merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.
Terkait hukuman Harvey Moeis yang diperberat, Mahfud MD pun mengaku puas dengan kinerja kejaksaan karena dianggap profesional untuk mengajukan banding.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210.000 M menjadi Rp420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," cuit Mahfud MD dilihat Suara.com, Kamis.
Lewat cuitannya, Mahfud pun menjelaskan soal denda uang kepada Harvey Moeis yang ditambahkan menjadi Rp420 miliar. Dia meyakini hakim banding juga akan memperberat denda kepada terdakwa lainnya selain Harvey Moeis.
Hukuman denda yang juga diperberat itu untuk menutupi kerugian negara kepada para terdakwa kasus korupsi timah.
"Maksudnya, uang pengganti dari Rp210 M menjadi Rp420 M. Boleh saja ada yg menyoal, "Loh, korupsi dan kerugian negara ratusan Trilliun, uang pengganti kok hny ratusan M? Ingat, Terdakwa dlm kasus ini ada sekitar 20 orang sehingga belasan lainnya bisa dihukum bayar uang pengganti lebih berat," beber Mahfud.
Hukuman Diperberat
Sebelumnya, Majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Dijejerkan dengan Kurawa, Dandhy Laksono: Welcome to the Age of Sound Horeg
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Teguh juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan.
"Hal meringankan tidak ada," ujarnya.
![Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/31/16522-harvey-moeis-suami-sandra-dewi-usai-menjalani-sidang-perdana-kasus-korupsi-timah-di-tipikor.jpg)
Alasan Hakim Teguh memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukan terdakwa telah melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Selain itu, Harvey juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menggencarkan pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh.
Tak hanya hukuman badan yang ditambah, hakim memperberat denda uang kepada Harvey Moeis menjadi Rp 420 miliar.
Selain itu, Hakim Teguh menegaskan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.