Suara.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menanggapi pelantikan selebgram Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan yang memicu polemik di tengah rencana efisiensi anggaran pemerintah.
Menurutnya, kritik yang disampaikan terkait pelantikan Deddy Corbuzier menjadi stafsus merupakan hal yang biasa.
"Ya semua dikritik kan. Biasa itu," kata Juri ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa memang dimungkinkan berdasarkan perpres setiap kementerian melantik staf khusus atau stafsus.
Baca Juga: Kontroversial! Deddy Corbuzier Stafsus Menhan, Gaji Gede di Tengah Pemangkasan Anggaran
"Nah, nanti tinggal setiap menteri atau kepala lembaga mempertimbangkan berapa kebutuhan yang diperlukan jumlah dari stafsus setiap kementerian. Itu diserahkan kepada kementeriannya masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, pelantikan Deddy Corbuzier menjadi Stafsus Menhan memicu kontroversi. Melalui akun Instagram-nya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengunggah foto pelantikan tersebut. Nampak Deddy Corbuzier dilantik bersama enam orang lainnya.
Sjafrie menautkan foto tersebut kepada sejumlah akun IG, yakni milik Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi.
Sjafrie juga menambahkan alasan pengangkatan stafsus menhan yang disebutnya menjadi bagian penting dalam kolaborasi peran strategis.
"Pengangkatan stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," katanya.
Pengamat politik Universitas Katolik Parahyangan Kristian, Widya Wicaksono, menilai wajar kalau publik langsung mempertanyakan penunjukan Deddy Corbuzier tersebut.
Sebab, dalam rancangan efisiensi anggaran tersebut diketahui salah satunya dilakukan dengan pemangkasan pegawai honorer di lembaga pemerintahan.
"Ini memang menjadi peluang munculnya pertanyaan publik, sebab efisiensi salah satunya dapat dipahami sebagai sebuah upaya untuk mengurangi personil termasuk menunda perekrutan karena keterbatasan sumber daya untuk memberikan gaji/upah," kata Kristian kepada Suara.com, Selasa (11/2/2025).