Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:53 WIB
Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Crazy Rich Helena Lim juga Diperberat jadi 10 Tahun Bui
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kanan) bersama Helena Lim (kedua kiri) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Senasib dengan Harvey Moeis, hukuman Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim juga diperberat. Hal itu setelah Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya banding dari jaksa penuntut umum dalam kasus timah.

Dalam sidang putusan yang digelar di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2024), Ketua Hakim Banding, Budi Susilo memperberat hukuman terhadap Helina Lim dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim berjalan keluar usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, bos PT Quantum Skyline Exchange itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain!

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai uang pengganti," ujar Budi.

Adapun perkara nomor: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Sekadar informasi, Helena Lim sebelumnya divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diajatuhi hukuman denda Rp 750 juta dan uang pengganto Rp 900 juta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara sehingga jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI juga memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus timah, Harvey Moeis. Hukuman suami Sandra Dewi itu diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Sakiti Hati Rakyat Miskin, Hukuman 20 Tahun Penjara Harvey Moeis jadi Mimpi Buruk Sandra Dewi!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI