Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Presiden Prabowo Subianto akan melaporkan mobil listrik pemberian dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan.
“Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan Kamis (13/2/2025).
Menurut dia, jika Prabowo melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK, sikap itu akan menjadi keteladanan bagi pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) lainnya.
Budi mengingatkan bahwa pejabat negara memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan hadian kepada KPK berdasarkan Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: Erdogan Beri Hadiah Mobil Listrik Togg T10X ke Prabowo, Istana: Untuk Negara, Bukan Pribadi Presiden
“Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Budi.
Sebelumnya, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Penyerahan mobil listrik itu diserahkan secara resmi oleh Pemerintah Turkiye kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.
Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Prabowo sesaat sebelum menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan. Prabowo tampak tersenyum mendengarkan penjelasan sekilas dari Erdogan terkait kendaraan listrik Turkiye. Prabowo juga menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turkiye.
Baca Juga: Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!