Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain!

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:32 WIB
Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain!
Jadi Dihukum 20 Tahun Bui, Komisi III DPR Sebut Harvey Moeis Wajib Dimiskinkan: Pelajaran Buat yang Lain! [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025). 

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto. 

Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Teguh juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan. 

"Hal meringankan tidak ada," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). 

Alasan Hakim Teguh memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukan terdakwa telah melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit. 

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya. 

Selain itu, Harvey juga tidak mendukung program pemerintah dalam menggencarkan pemberantasan korupsi. 

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh. 

Selain itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti sehingga Harvey harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar. 

Baca Juga: Sakiti Hati Rakyat Miskin, Hukuman 20 Tahun Penjara Harvey Moeis jadi Mimpi Buruk Sandra Dewi!

Selain itu, Hakim Teguh menegaskan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI