Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:04 WIB
Tidak Ada yang Meringankan, Jadi Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis.

Melalui putusan banding yang dibacakan ketua majelis hakim, Teguh Harianto, Harvey divonis 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap Teguh dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Hakim juga menjatuhkan Harvey dengan uang pengganti senilai Rp420 miliar atau hukuman pengganti selama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sakiti Hati Rakyat Miskin, Hukuman 20 Tahun Penjara Harvey Moeis jadi Mimpi Buruk Sandra Dewi!

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara," jelasnya.

Ada pun, hal-hal yang memberatkan Harvey dalam perkara ini yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Selain itu tindqkan Harvey Moeis juga melukai hati masyarakat Indonesia. Lantaran saat kondisi ekonomi sedang sulit, Harvey malah melakukan korupsi

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatan Terdakwa Sangat Menyakiti Hati Rakyat

Sementara, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terhadap Harvey.

“Tidak ada,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI