Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah mengonfirmasi kalau kebijakan efisiensi anggaran yang diputuskan Presiden Prabowo memang untuk menambal kekurangan biaya pelaksanaan MBG.
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Badan Gizi Nasional (BGN) Tengku Syahdana mengungkapkan bahwa pemerintah tidak menambah APBN untuk membiayai MBG, sehingga program tersebut dijalankan dengan dilakukan penghematan.
"Untuk saat ini, untuk pemenuhan makan bergizi, program makan bergizi ini, salah satunya digunakan dengan metode penghematan," kata Tengku dalam diskusi peluncuran seri kedua kajian MBG dari CISDI di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan surat edaran Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 berisi daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
Kemenkeu menetapkan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Dalam inpres disebutkan bahwa pemangkasan dilakukan untuk anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta TKD sebanyak Rp50,59 triliun. Sehingga, total pemangkasan mencapai Rp306,69 triliun.