Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:26 WIB
Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan
Ilustrasi pengantin memegang buku pernikahan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8.      Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

9.      Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

10.  Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 085858166012

11.  Jenis dan besaran Mas Kawin

12.  Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

13.  Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda

14.  Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal

15.  Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank

16.  Materai 10.000 (3 lembar)

Baca Juga: Mengapa Setiap Pasangan Membutuhkan Website Pernikahan dengan RSVP

17.  No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI