Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:26 WIB
Syarat Nikah 2025 untuk Pria Termasuk Cara Daftar Bimbingan Perkawinan
Ilustrasi pengantin memegang buku pernikahan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menikah adalah momen sakral yang diimpikan oleh banyak orang. Bagi calon pengantin pria, persiapan yang matang sangat penting agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai harapan.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat nikah tahun 2025 untuk laki-laki dilansir dari laman kuabali.id, yang meliputi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Umum :

1.      Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir

Baca Juga: Mengapa Setiap Pasangan Membutuhkan Website Pernikahan dengan RSVP

2.      Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf

3.      Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)

4.      Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf

5.      Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf

6.      Fc. KTP wali & 2 saksi

Baca Juga: Mau Nikah di 2025? Cek Dulu Dokumen Wajib untuk Wanita!

7.      Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita

8.      Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

9.      Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

10.  Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 085858166012

11.  Jenis dan besaran Mas Kawin

12.  Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.

13.  Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda

14.  Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal

15.  Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank

16.  Materai 10.000 (3 lembar)

17.  No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali

Bimbingan Perkawinan

Berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.

Tujuannya adalah untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:

1.      Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

2.      Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

3.      Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

Prosedur

1.      Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah

2.      Daftar nikah online via web SIMKAH  (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)

3.      Cetak Bukti pendaftaran Nikah

4.      penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA

5.      pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )

6.      petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin

7.      calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan

8.      pelaksanaan akad nikah

9.      pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI