Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:23 WIB
Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku percaya diri alias pede untuk menghadapi kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto selalu penggugat terkait sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. KPK meyakini Hakim Tungal PN Jaksel Djuyamto akan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasto. 

Meski begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan perkara ini harus dilihat secara objektif oleh hakim.

“KPK berharap Hakim tunggal Praperadilan  tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat  secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (14/2/2025).

“Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Saudara HK harus ditolak,” tambah dia.

Gugat KPK

Diketahui, Hasto melakukan upaya perlawanan dengan menggugat KPK setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan, Rabu (12/2/2025). (Suara.com/Dea)
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan, Rabu (12/2/2025). (Suara.com/Dea)

Perlawanan hukum itu dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diungkapkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Nasibnya Ditentukan Hakim Praperadilan Besok, Hasto Ungkap Pesan Megawati: Ada Secercah Harapan...

Dijerat 2 Kasus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI