4. Tidak memakai helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman/safety belt saat mengendarai mobil
6. Main HP saat berkendara
7. Berkendara dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh minuman keras
8. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi
9. Melanggar marka berhenti
10. Melawan arus
11. TNKB (Tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai ketentuan.
Untuk tindakan penilangan dilakukan secara langsung dan menggunakan kamera e-TLE. Namun khusus untuk pelanggaran pelat kendaraan palsu atau penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya, akan dilakukan penilangan di lokasi secara manual.
Sebagai informasi tambahan, Operasi Keselamatan 2025 ini diselenggarakan oleh Polri secara serentak di Indonesia dengan nama sandi berbeda-beda. Contohnya di Jogja, namanya Operasi Keselamatan Progo.