41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:42 WIB
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.[ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurangnya literasi digital pada orang tua membuat anak rentan menjadi korban kejahatan seksual di dunia maya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan 41 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan kejahatan siber (cyber crime) selama 2024.

Mayoritas kasus yang dilaporkan terkait dengan kejahatan seksual dan perundungan di media sosial.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyoroti kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi dengan rendahnya pemahaman orang tua terhadap dunia digital jadi faktor utama penyebabnya.

Orang tua yang gagap teknologi alias gaptek menimbulkan rendahnya pengawasan terhadap anak yang menggunakan media sosial.

Baca Juga: Kasus Anak Berkonflik dengan Keluarga Dominasi Pengaduan ke KPAI Sepanjang 2024, Pelaku Ayah dan Ibu Kandung

"Penyebab utama dari masalah ini adalah kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial dengan rendahnya tingkat literasi digital pada anak-anak dan orang tua. Hal ini mengakibatkan lemahnya pengawasan serta meningkatnya penyalahgunaan dalam penggunaan media sosial, yang berakibat pada munculnya kejahatan lainnya pada anak," kata Jasra dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

Selain itu, KPAI juga menerima 265 aduan kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 53 kasus telah dilakukan pengawasan, sementara sisanya dirujuk ke lembaga layanan untuk pendampingan lebih lanjut.

KPAI menemukan bahwa hambatan utama dalam penanganan kasus ini adalah keterbatasan akses keadilan bagi anak, serta minimnya pemahaman petugas terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kurangnya pemahaman petugas mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual dan hak-hak anak mengakibatkan terhambatnya penanganan kasus," ujarnya.

Selain itu, masih ditemukan upaya perdamaian kasus dalam kasus kekerasaan seksual yang melibatkan pelaku dewasa. Keterbatasan lembaga layanan di daerah, terutama di wilayah 3T, serta minimnya tenaga profesional mengakibatkan anak-anak kurang mendapatkan dukungan pendampingan dan rehabilitasi yang memadai.

Baca Juga: Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara

"Praktik budaya di beberapa tempat yang masih menormalisasi kekerasan juga menyebabkan banyak kasus anak tidak dilaporkan ke penegak hukum," imbuh Jasra.

Menyikapi fenomena tersebut, KPAI mendorong pemerintah untuk mengembangkan pendekatan pencegahan yang inovatif dalam keluarga, lingkungan sosial, budaya, dan dunia pendidikan terutama pada pemanfaatan ruang digital yang sehat dan aman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI