Ia menyampaikan, Pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 24,2 triliun. Anggaran itu diperuntukan pada program pelayanan dan penegakan hukum sebesar Rp 1,82 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 23,1 triliun.
"Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp 5,4 triliun," kata Bambang.
Ia menjelaskan, anggaran yang terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp 1,9 triliun dan belanja modal Rp 3,4 triliun.
"Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp 18,4 triliun," katanya.
Dari jumlah itu, kata dia, sebanyak Rp 5,6 triliun diperuntukan belanja pegawai; belanja barang Rp 2,5 triliun dan belanja modal Rp 11,1 triliun.
"Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp 5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai," ujarnya.
"Kemudian untuk belanja barang Rp 4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp 1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp 14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp 3,4 triliun menjadi Rp 11,1 triliun," sambungnya.