Ikut Instruksi Presiden Pangkas Anggaran, Polri Kena Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun

Rabu, 12 Februari 2025 | 18:03 WIB
Ikut Instruksi Presiden Pangkas Anggaran, Polri Kena Rp 20,5 Triliun dan Kejagung Rp 5,4 Triliun
Ilustrasi polisi siaga jelang nataru. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Institusi Polri ternyata ikut memangkas anggarannya sebagaimana adanya intruksi dari presiden. Polri memangkas anggarannya sebesar Rp 20,5 triliun dari pagu anggaran 2025 Rp 126,6 triliun.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga ikut mengefisiensi anggarannya sebesar Rp 5,4 triliun.

Hal itu diungkap dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Pertama, Asisten Utama Kapolri bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) Komjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pagu anggaran Polri sebesar Rp 126,6 triliun terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 59,44 triliun. Belanja barang sebesar Rp 34 triliun dan belanja modal sebesar Rp 33,09 triliun.

Jika dirinci per program, alokasi anggaran itu untuk program profesionalisme SDM sebesar Rp 2,4 triliun, lidik dan sidik Rp 5,6 triliun, almatsus dan sarpras sebesar Rp 45,7 triliun, harkamtibmas sebesar Rp 20,3 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp 52,5 triliun.

“Dalam rekonstruksi anggaran polri sesuai inpres, hasil rapat dengan Kemenkeu menghasilkan efisiensi anggaran Polri sejumlah Rp 20,5 triliun. Ini sebesar 16,26 persen dari anggaran Polri 2025,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, dari total Rp20,5 triliun itu, belanja pegawai tidak terdampak, hanya belanja barang dan belanja modal.

“Belanja barang Rp 6,6 triliun atau 19,6 persen dari pagu awal. Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran, sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp 106 triliun,” katanya.

Sementara itu, adapun untuk anggaran Kejagung yang ikut terpotong sebesar Rp 5,4 triliun.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran, Ketua Banggar DPR: Mohon Ngerem Dulu

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono dalam rapat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI